VISI
DAN MISI
________________________________________________________________________________
SUSUNAN PENGURUS RT. 02 RANDUBELANG
VISI
Terwujudnya Masyarakat Bermoral Mulia, Cerdas, Kretif,
Mandiri, Berbudaya dan Tanggap
Terhadap Situasi
MISI
1. Meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat secara adil, maksimal, cepat, mudah dan akurat
2. Meningkatkan
pembinaan bagi masyarakat untuk dapat menyikapi berbagai persoalan dengan
menentukan sikap secara benar, arif bijaksana (berfikir positif) dan saling
menghargai
3. Menjalin
hubungan erat antara organisasi bapak-bapak dan ibu-ibu sebagai basis komunikasi
yang lebih baik untuk meningkatkan kesejahteraan, kecerdasan demi mewujudkan
rasa adil bagi setiap insani
4. Memberdayakan
keluarga, pemuda dan pemudi sebagai basis budaya bersendikan akhlak mulia guna
mencapai cita-cita luhur kita bersama dan mempermudah akses informasi penting.
5. Sebagai
warga yang cerdas, pintar dan bijak selalu berpedoman pada berani karena benar
bukan karena pintar
________________________________________________________________________________
SUSUNAN PENGURUS RT. 02 RANDUBELANG
BANGUNHARJO, SEWON, BANTUL
Penasehat : 1. Bp. Soelardjo.
2.
Bp. Paimin Praptodarsono.
3.
Bp. Panut Parjiman
Ketua RT : Bp. Joko Maryadi
Wakil
Ketua RT : Bp. Iriyanto.
Sekretaris : 1. Bp. Untung Hendro Prayogo
2.
Sdr. Tejo Prabowo.
Bendahara : 1. Bp. Triyanto Suharsono.
2.
Bp. Tino.
Sie. Keamanan : 1.
Bp. Widayat Sapto Aji.
2.
Bp. Sujanto
3.
Bp. Yuli Rahmanto.
4.
Bp. Ari Baskoro.
Sie. Pembangunan : 1. Bp.
Aris Darmawan.
2.
Bp. H. Agus Hadi Laksono
3.
Bp. Onggo Edy Sarwono
4.
Bp. Iqbal Herawan.
5.
Bp. Trismanto Eko Putro.
Sie. Sosial : 1. Bp. Sugiman.
2.
Bp. Harmanto.
3.
Bp. Haris. DK
Sie. Humas : 1.
Bp. Suryanto.
2.
Bp. Harjiman.
3.
Bp. Norma
4.
Sdr. Tri Tejo Nugroho
5.
Sdr. Yuliantoro
6.
Sdr. Feri Prasetyo
Sie. Logistik : 1. Bp. Suratman
2. Bp. Dali Rohman.
3.
Bp. Haryadi_______________________________________________________________________
TATA
TERTIB WARGA RT.O2 RANDUBELANG
Kewajiban
Demi untuk menciptakan kualitas ke gotong royongan,
persaudaraan dan persatuan, maka setiap warga, baik warga tetap maupun warga
sementara di
wajibkan untuk mengikuti kegiatan-kegiatan dan peraturan-peraturannya, yang diadakan diwilayah RT.02
ini.
Kegiatan-kegiatan itu diantaranya adalah sebagai
berikut :
1. Mengikuti pertemuan rutin yang diadakan setiap Selapan sekali yaitu Hari Sabtu Pahing Malam Minggu Pon.
2. Mengikuti Ronda, dengan memilih hari atau kelompok ronda yang disukainya, bagi yang usianya dibawah 60 Tahun. Bagi yang usianya 60 tahun keatas boleh ronda boleh tidak.
3. Bagi warga yang telah wajib ronda, apabila tidak dapat mengikuti ronda atau 4 kali berturut-turut tidak hadir akan dikenakan penganti ronda sebesar Rp. 10.000-,
4. Setiap ada pendatang baru atau pengontrak, diwajibkan melapor kepada Ketua RT, serta menyerahkan Fotocopy Identitas (C1, Surat Nikah, KTP). Didampingi pemilik/penanggungjawab rumah kontrakan (bagi yang mengontrak).
5. Tamu yang menginap 1 x 24 jam di wajibkan melapor kepada Ketua RT.
6. Setiap warga diwajibkan menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan di lingkungan RT.02.
7. Kebersihan lingkungan tempat tinggal merupakan tanggungjawab masing-masing.
8. Kebersihan lingkungan RT merupakan tanggungjawab kita bersama.
Hak
Setiap warga RT.02 memiliki hak yang sama :
1. Mendapat perlakuan atau pelayanan yang sama.
2. Mendapat bantuan atau tali kasih apabila ada warga yang sakit atau meninggal.
Demikianlah Tata Tertib ini kami buat dan kita sepakati bersama. Dan Tata Tertib ini berlaku untuk semua warga yang harus kita taati
Ketua RT. 02 Randubelang
( Joko Maryadi )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar